RSS

Hukum Bisnis


Pengantar Hukum Bisnis
Jurusan Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik Jumindriyatmi.SH

Pengantar umum hukum bisnis.
a.       Pengertian dan Tujuan Hukum
b.      Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.       Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
d.      Sember-sumber Hukum Bisnis
e.       Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.       Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,

Kuliah 1.
A.    Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang, dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut unsure-unsur hukum adalah:
1.      Peraturan atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2.      Dibuat oleh badan resmi yang berwenang
3.      Bersifat memaksa
4.      Pelanggaran terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.     Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata “Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil (mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
            Berbeda dengan hukum, pengertian ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
            Arti bisnis: usaha komersil dan interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.

Kegiatan bisnis antara lain:
1.      Produksi
2.      Distribusi
3.      Penjualan barang/jasa untuk mendapat untung.
C.     Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mencapai tujuan Negara.
            Pengertian hukum bisnis
Hukum bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan perdaganggan barang/jasa.
Ruang lingkup hukum bisnis antara lain:
a.       Kontrak bisnis
b.      Jual beli
c.       Bentuk-bentuk perusahaan
d.      Investasi
e.       Perkreditan dan pembiyayaan
f.       Jaminan hutang
g.      Perpajakan, dll
D.    Sumber-sumber hukum bisnis
1.      Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.      Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3.      Undang-undang sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4.      Undang-undang yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·         Undang-undang tentang perseroan terbatas
·         Undang-undang tentang hak atas kekayaan intelektual
·         Undang-undang tentang perbank.an dll
E.     Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari hukum/peraturan itu.
Ada beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1.      Pact sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan harus ditaatin dgn itikat baik.
2.      Let posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan uu yg lama.
3.      Let spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada uu yg umum.
4.      Let spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg lebih rendah.
F.      Pengertian subyek hukum, objek hukum, hubungan hukum dll.
Subyek hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON) dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan melaksanakan kewajiban.
Dari penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a.       Manusia (natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh dibawah pengampuan/curatele.
b.      Badan hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1.      Badan hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2.      Badan hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c.       Hubungan hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d.      Peristiwa hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum. Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli diatur dalam KUH perdata        jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak melanggarnya berakibat sanksi hukum.

Kuliah 2
Hukum Perjanjian atau kontrak bisnis.
a.       Pengertian perjanjian/ kontrak
b.      Pihak-pihak dalam perjanjian/ kontrak
c.       Azas-azas hukum perjanjian
d.      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
e.       Bentuk-bentuk perjanjian
f.       Penyusunan perjanjian
g.      WAN PRESTASI

Hukum Perjanjian/Kontrak Bisnis

A.    Pengertian kontrak/perjanjian
Dalam dunia bisnis istilah kontrak dalam arti klasik disebut juga dengan istilah “perjanjian”sebagai terjemah dari :agreement” (inggris) atau “Overeenkomst” (belanda). Sedangkan istilah kontrak lebih mengarah pada suatu perbuatan “transaksi” (dari bahasa inggris :contract”). Dalam perkembangannya hukum yang mengatur tentang kontrak disebut hukum kontrak.
Yg disebut kontrak/perjanjian ; kesepakatan/consensus yg diperjanjikan oleh 2orang/lebih dimana mereka berjanji untuk melakukan sesuatu hal yg menimbulkan hak dan kewajiban.
B.     Pihak-pihak dalam perjanjian/kontrak
Setiap ikatan/kontak mempunyai pihak-pihak kontrak. Dalam hukum perjanjian/kontrak disebut sebagai subjek dan objek perjanjian.
            Subjek perjanjian: para pihak yg membuat perjanjian/kontrak yg dpt berwujud manusia ataupun badan hukum.
            Objek perjanjian : segala sesuatu yg menjadi sasaran/pokok dari perjanjian
C.     Azas-azas hukum perjanjian
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas terhadap suatu perjanjian/kontrak yaitu;
1.      Azas kebebasan berkontrak
2.      Azas pact sunt servanda
3.      Asas konsensual
4.      Asas obligatoir
Penjelasan:
1.      Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dengan syarat:
1.       Tidak bertentangan dengan UU
2.      Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
3.      Harus memenuhi syarat-syarat pembuatan surat perjanjian yang disyaratkan uu
4.      Harus dilaksanakan dengan itikad baik
2.      Asas pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda berarti “janji itu mengikat”bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak yg menbuatnya sehingga mereka harus menepati isi perjanjian tersebut.
3.      Asas konsensual
Konsensual dari kata rensansus/konsensus yg berarti sepakat. Dengan demikian bila suatu perjanjian isinya sudah disepakati mereka yang membuatnya berarti perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak.
4.      Asas obligatoir
Adalah suatu asas yg menentukan bahwa jika suatu perjanjian/kontrak dibuat maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya hanya sebatas pada timbulnya hak dan kewajiban. Misalnya: pada kontrak jual beli, dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru ada kontrak obligator saja. Hak milik baru berpindah kalau sudah ada levering (serah terima).hukum kontrak di Indonesia memberlakukan asas obligatornkarena hukum kontrak di Indonesia berdasarkan pada kitab uu ukum perdata warisan belanda.
      Lain halnya dengan hukum adat di Indonesia (hukum asli yg lahir dari masyarakat adat di Indonesia) hukum mengenal asas obligatoir, hukum adat memberdayakan kontrak rill artinya kontrak dibuat secara terang dan tunai.
D.    Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1338 KUH perdata : perjanjian yg mengikat hanyalah perjanjian yg dibuat secara sah. Supaya perjanjian tersebut sah harus memenuhi isi pasal 1320 KUH perdata yaitu:
1.      Harus ada kesepakatan ( consensus )
2.      Kecakapan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yg halal/ diperbolehkan
 Penjelasan:
1.      harus ada kesepakata berarti perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan tanpa adanya paksaan, penipuan atau kekilafan.
2.      Kecakapan: bahwa para pihak yg membuat perjanjian adalah para subjek hukum.
3.      Hal tertentu: bahwa obyek perjanjian harus jelas, dapat ditentukan. Misalnya: jual beli mobil harus jelas mobil tersebut mereknya apa, kondisinya, tahun pembuatan mobilnya.
4.      Sebab yang halal : bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan uu, ketertiban umum dan kesusilaan.
E.     Bentuk-bentuk perjanjian
1.      Perjanjian/ kontrak tertulis
Perjanjian tertulis bisa dibut oleh para pihak sendiri, tidak dibantu oleh penjabat misalnya: notaris. Tidak dibuat didepan penjabat (missal: camat atau kepala desa). *perjanjian tersebut dinamakan perjanjian dibawah tangan. *bisa juga perjanjian tersebut dibuat olehpenjabat atau didepan penjabat (autentik). *jenis lain dari perjanjian tertulis adalah perjanjian baku, perjanjian semacam ini bisa kita dapati pada perusahaan-perusahaan perbankan, asuransi, dsb.
2.      Perjanjian tidak tertulis hanya berdasarkan consensus lisan, saat ini sudah jarang dilakukan oleh pihak pihak yg akan membuat kontrk karena kalau salah satu pihak ingkar maka akan sulit pembuktiannya.
F.      Penyusunan perjanjian
Penyusunan kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan kususnya untuk jenis kontrak bisnis bersekala besar (internasional) atau kontak yang mempunyai nilai atau omset besar. Tahapan tahapan tersebut :
1.      Prakontrak : negosiasi, MoU, studi kelayakan, negosiasi lanjutan.
2.      Kontrak: penulisan naskah awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir, penandatanganan.
3.      Pasca kontrak: pelaksanaan,                    , penyelesaian sengketa.
G.    Wan Prestasi (ingkar janji)
Wan prestasi berarti tidak melaksanakan isi kontrak. Untuk mencegah wan prestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, maka hukum menyediakan sanksi berupa sanksi perdata yaitu:
a.       Ganti rugi
b.      Pembatalan perjanjian
c.       Peralihan resiko
Jenis-jenis wan prestasi
1.      Tidak melakukan apa yg telah disanggupi
2.      Melaksanakan pa yg disanggupi tetapi tidak sebagai mana yg dijanjikan
3.      Terlambat melakukan prestasi
4.      Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan


Kuliah 3,4,dan 5
Hukum Perusahaan.
            Di Indonesia terdapat 3 kelompok bentuk usaha yakni: usaha swasta, usaha Negara dan usaha koperasi. Dilihat dari aspek hukum perusahaan ketiga bentuk usaha tersebut memiliki pengaturan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan lain mencakup : tujuan dan cara melakukan kegiatan usaha.
A.    Usaha Swasta
Di Indonesia usaha swasta jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan usaha Negara dan koperasi. Usaha swasta dapat dilakukan baik berupa: usaha kecil, usaha menegah dan usaha besar. Dengan ketiga bentuk tersebut peran usaha swasta dalam perekonomian Negara cukup besar.

Jenis-jenis usaha swasta
1.      Perusahaan perseroan/usaha dagang
Dalam masyarakat bentuknya usaha dagang (UD) yg merupakan bentuk usaha paling sederhana karena pengusahanya bisa satu orang dan dia merangkap sebagai pemilik perusahaan.
Bentuk usaha perseroan punya kelebihan dalam hal penggambilan keputusan dan dapat bertindak cepat dalam menangkap peluang bisnis.
Kelemahannya dari segi penggumpulan modal sulit menggumpulkan modal besar sehingga kalah dalam berbagai persaingan.
Dimana usaha dagang diatur,? Belum ada uu kusus yg menggantur tentang UD, sehingga penggaturannya adalah dalam hukum kebiasaan dan yuris prudensi.
Cara mendirikan usaha dagang: karena belum ada aturan kusus yg mengatur UD maka cara pendiriannyapun tidak ada keharusan untuk membuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaries, jadi diserahkan pada pengusaha/pemilik UD itu sendiri.
Dalam praktek pemberdirian UD dilakukan dengan akta notaries, setelah UD terbentuk dgn/tanpa akt notaries kewajiban pengusaha UD adalah melengkapi persyaratan lain yaitu:
1.      Memperoleh tanda daftar perusahaan (TDP) dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat dan memenuhi ketentuan dalam UU no 2 th 1984 tentang wajib daftar perusahaan.
2.      Memperoleh surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dari dinas perindustrian dan perdagangan.
3.      Memperoleh surat ijin tempat usaha (SITU) dari
4.      Memperoleh ijin berdasarkan UU gangguan (HINDER ORDONANTIE) dan melakukan persyaratan ANDAL
2.       Persekutuan Firma (Fa)
Fa adalah persekutuan yg didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan Fa dibandingkan dengan UD adalah dalam pengumpulan modal.
Kelebihannya terletak pada kemampuan penonjolan kemampuan pribadi dari para sekutu (anggota) Fa.
Penggaturan dalam KUHD pasal 16-35
Pemberdirian Fa: dalam praktek Fa selalu dibuat dengan akta notaries, meskipun pasal 22 dan pasal 23 KUHD tidak mengharuskannya. Akta pemberdirian tersebut (akta notaries) tersebut lalu didaftarkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita Negara.
Bila proses tersebut diatas sudah dilewat maka Fa sudah berdiri, tapi untuk melanjutkan aktivitas bisnis perlu melengkapi dengan persyaratan lain misalnya melengkapi beberapa ijin sebagaimana pada UD  (TDP,  SIUP, SITU, HO+ANDAL)
3.      Persekutuan komanditer (comanditaire vinottschap) atau lebih dikenal dengan CV
Yaitu persekutuan yg secara terang terangan menjalankan perusahaan (sekutu kerja) dan ada pula sekutu diam yg tugasnya hanya memasukan modal kerja. Jadi dalam CV ada 2 macam sekutu yaitu sekutu kerja/tentang pengurus dan sekutu diam.
Pengauran: KUHD (kusus pasal 19,20 dan 21)
Pemberdirian CV: dalam UU tidak diatur secara khusus tentang cara pendirian CV, sehingga proses dari pemberdirian Fa dapat diikuti secara analogi.
4.      Perseroan terbatas (PT)
Diatur dalam UU no 1 1995 (UU tentang perseroan terbatas). Pasal 1 uu no 1 th 1995 : PT adlah badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg diatur dalam UU ini. Jadi PT berbeda dengan UD, CV, maupun Fay g ketiganya bukan badan hukum.
Sebagai badan hukum PT wajib mendapatkan penggesahan dari pemerintah. Dari ketentuan dalam pasal 1 uu no 1 th 1995 maka unsure-unsur dari PT dalah:
1.      Badan hukum
2.      Didirikan dengan perjanjian oleh para pendirinya.
3.      Modalnya terbagi atas saham saham.
Jenis/ macam PT yaitu
a.      PT tertutup disingkat PT  yaitu PT yg modalnya dimiliki para pemegang saham yg masih saling mengenal satu sama lain.
b.      PT terbuka biasa disebut PT Tbk yaitu PT yg modalnya dimiliki oleh orang-orang secara luas bahkan dapat melintas batas Negara.
PT pada dasarnya merupakan bentuk usaha yg paling luwes dan ideal sebagai bentuk usaha untuk memupuk keuntungan.
Kelemahan PT: kemungkinan timbulnya : Spekulasi, manipulasi, kecerobohan pengelolahan.
Pendirian PT. PT didirikan memalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam UU no1 th 1995 prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pembuatan akta notaries
Pengusaha yg akan mendirikan PT terlebuh dulu menghadap notaries utk membuat akta pendirian PT yg antara lain berisi A D & ART PT
2.      Pengesahan menteri hukum dan HAM
Akta notaries tersebut diatas dikirim ke menteri hukum dan HAM untuk mendapat pengesahan dalam rangka memperoleh setatus badan hukum. Jadi status badan hukum sebuah PT baru ada setelah akta pendirian PT yg dibuat oleh notaries disahkan oleh menteri hukum dan HAM.
3.      Pendaftaran
Langkah selanjutnya akta pemberdirian PT yg memuat AD & ART dan tidak disahkan mentri hukum dan HAM tersebut wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai UU no 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan aling lambat 30 hari setelah tanggal penggesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4.      Penggumuman dalam tambahan berita Negara (TBN)
Langkah berikutnya direksi PT melanjutkan permohonan agar PT yg telah berstatus sbgi badan hukum tersebut diumumkan di TBN agar diketahui umum.
1.      Organ PT.
RUPS (Rapat umum pemegang saham)
RUPS adalah organ PT yg mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT. RUPS ini terdiri atas para pemegang saham. Dalam sebuah PT ada perusahaan mayoritas/pemegang saham yg menguasai saham dalam jumlah besar dan pemegang saham minoritas atau pemegang saham yg menguasai saham dalam jumlah kecil.
Pemegang saham mayoritas dapat mendominasi keputusan-keputusan RUPS, oleh karenanya UU PT memberikan batasan-batasan tertentu utk melindungi pemegang saham minoritas dengan tujuan mewujudkan keadilan. Kewenangan RUPS antara lain: mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris.
     
2.      Direksi
Adalah penggurus PR mereka diangkat oleh RUPS dengan tugas menjalankan perusahaab dan segala tindakannya daiawasi oleh komisaris.
3.      Komisaris (diangkat oleh RUPS)
Adalah pengawas terhadap segala kinerja perusahaan yg dijalankan oleh direksi. Komisaris dapat member nasehat kepada direksi dengan tujuan untuk kebaikan PT.

B.     Usaha Negara
Pengertian: usaha Negara sering juga disebut badan usaha milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yg seluruh atau sebagaian dimiliki oleh Negara. Kepemilikan ini berdasarkan mayoritas modal yg ditanamkan oleh Negara, bila Negara menanamkan modal dalam jumlah besar maka otomatis kepemilikan mayoritas ada pada Negara, demikian juga sebaliknya.
Bentuk usaha Negara yg diatur dalam UU ada 3 yakni:
1.      Perusahaan jawatan (PERJAN) yg diutamakan adalah kegiatan usaha disbanding jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan akan tetapi dalam perkembangannya status Perjan ditingkatkan menjadi PERUM (perusahaan umum). Bahkan saat ini bentuk perjan sudah tidak ada lagi.dulu perjan merupakan bagian dari instansi pemerintah tertentu dan pegawainya adalah PNS yg tunduk pd UU kepegawaian Negara oleh karenannya perjan bukan merupakan badan hukum.
2.      Perusahaan Umum (perum)
Perum adalah perusahaan BUMN yg seluruh modalnya terdiri atas kekayaan Negara yg dipisahkan, sehingga PERUM merupakan badan hukum public. Pekerja diperum adalah pegawai perusahaan Negara yg diatur secara kusus. Perum bergerak dibidang usaha tertentu yg penting bagi Negara dan mengguwasai hajat hidup orang banyak.
Organ perum: direksi dan dewan pegawasan diangkat dan diberhentikan oleh menteri keuangan. Dalam perkembangan satu demi satu perum ditingkatkan status menjadi BUMN dalam bentuk PERSERO
3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Pesero adalah BUMN yg seluruh atau sebagaian besar modalnya dari kekayaan Negara yg dipisahkan. Persero adalah badan hukum swasta yg tunduk pd UU tentang PT. pegawai persero adalah pekerja (buruh) yg tunduk pd UU ketenagakerjaan/ UU perburuhan. Tujuan persero : mencari untung. Penyertaan modal Negara kedalam. Perseroan ditetapkan dgn UU yg mengatur tantang: besarnya kekayaan Negara yg dipisahkan dan pelaksanaannya tukduk pd UU tentang PT.
Persero ada 2 yaitu:
1.      PT persero adalah BUMN yg dibentuk berdasarkan UU no 9 th 1969 dgn bentuk PT sebagaimana dimaksud atau tunduk pd UU no 1 th 1995 tentang PT, dimana paling sedikit 51% saham dimiliki Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
2.      PT persero TBK adalah persero yg modalnya dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi criteria tertentu artinya: PT persero Tbk tersebut melakukan penawaran umum dipasar modal.
Penggertian modal Negara kedalam saham PT persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dalam praktik PT persero hamper tidak ada bedanya dengan PT PT biasa.
BUMD ( badan usaha milik daerah) pengertiannya sama dengan BUMN bedanya ada pada habis modalnya.
C.     Usaha Koperasi
Adalah badan usaha berbentuk badan hukum yg anggotannya terdiri atas orang erseorangan atau badan hukum dengan berdasar kerja, berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasrkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
1.      Bersifat sukarela dan terbuka bagi para anggotanya
2.      Dalam penggelolaannya bersifat demokratis/ kekeluargaan
3.      Pembagian hasil usaha harus adil/ propesional sesuai dgn besarnya jasa para anggotanya
4.      Mengutamakan prinsip kesejahteraan anggota
5.      Berprinsip memandirikan, swakarsa, dan swasembadah
1.      Pembukuan dan wajib dftar perusahaan
Semua kegiatan usaha harus diadakan pembukuan, hal tersebut diharuskan/diatu dalam KUHD (pasal 6 KUHD). Tujuannya untuk menjamin adanya manajemen yg baik, transparan.
Wajib daftar perusahaan : diatur dalam UU no 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan (WDP). Tujuan WDP adalah agar pemerintah dapat menggawasi tentang jumlah, jenis usaha dalam satu daerah serta melakukan pembinaan ijin perusahaan yg ada dalam sat daerah.
2.      Restrukturisasi perusahaan
a.       Merger
Merger atau penggabungan perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu perusahaan.
Merger biasanya dari perusahaan yg kurang penting ke perusahaan yg lebih penting.
Akibatnya perusahaan yg meleburkan diri tersebut menjadi bubar dengan atau tanpa likuidasi.
b.      Akuisisi
Adalah pengambilalihan perusahaan yg dilakukan biasanya mengabil alih sebagian besar asset perusahaan atau mengambil alih mayoritas saham. Berbeda dengan merger ataupun konsolidasi dimana akibat meager atau konsolidasi perusahaan akan lenyap, maka pada akuisisi tidak ada perusahaan yg lenyap.baik perusahaan yg mengambilalih ataupun perusahaan yg diambil alih (perusahaan target) tetap eksis setelah tindakan akuisisi terjadi. Hanya kekuasaan penggontrol terhadap perusahaan target saja yg berubah sebagai akibat akuisisi tersebut.
            Diagram akuisisi perusahaan
A                                                             B
A : perusahaan yg melakukan akuisisi
B : perusahaan yg diambil alih
A+B: tetap eksis setelah akuisisi
3.      Konsolidasi
Yaitu peleburan perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) 2 perusahaan atau lebihkedalam perusahaan ketiga yaitu perusahaan lain yg baru dibentuk, sehingga akibatnya kedua atau lebih perusahaan meleburkan diri tersebut menjadi bubar dengan atau tanpa likuidasi dan yg tetap eksis adalah perusahaan ketiga (yg baru dibentuk).




Sekema tentang konsolidasi perusahaan
                        A                                                         B



                                C
A: perusahaan asal yg setelah konsolidasi menjadi lenyap
B: perusahaan asal yg setelah konsolidasi menjadi lenyap
C: perusahaan baru yg terbentuk akibat konsolidsi, tetap eksis
4.      Merger dan Akuisisi dalam
Hubungannya dengan anti monopili dengan dilakukan merger dan akuisisi kegiatan bisnis / perusahaan akan menyatu dalam satu perusahaan/kelompok perusahaan sehingga akan menjadi konsentrasi pasar.
      Konsentrasi pasar tersebut dilarang oleh UU anti monopoli. Apabila pasar terkonsentrasi dalam satu tangan maka konsumen akan dirugikan, dengan harga yg dapat dipermainkan seenaknya, karena tidak ada [easing bisnis yg mengimbanginya.
5.      Merger dan Akuisisi lintas Negara (CROSS BOARDER)
Merger dan akuisisi lintas Negara merupakan tindakan merger dan akuisisi yg dilakukan antar perusahaan disuatu Negara dengan perusahaan di Negara lain. Motivasi dilakukannya marger dan akuisisi antara lain:
1.      Meningkatkan prestise perusahaan
2.      Penggembangan perusahaan secara internasional
3.      Memperkuat kompetisi pasar
4.      Untuk memperkuat bisnis utama
5.      Memperluas pasar
6.      Memperkecil biaya produksi
Larangan merger dan akuisisi
-          Tidak boleh menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat
-          Konsumen dan pesaing bisnis tidak boleh dirugikan

Kuliah 6
Hukum surat berharga

A.    Pengertian
Surat berharga (belanda: waarde papier) yaitu surat atau dokumen yg diterbitkan oleh penerbit untuk pemenuhan pembayaran  sejumlah uang, dengan demikian surat/dokumen tersebut berfungsi sebagai alat bayar.
Contoh/jenis surat berharga: cek, wesel, promes, obligasi, kuintansi, surat sanggup, bilyet giro, konosemen, saham, commercial paper.
Fungsi surat berharga:
1.      Sebagai alat bayar atau alat tukar
2.      Sebagai alat pemindahan hak (karena dpt diperjual belikan)
3.      Sebagai bukti hak tagih
B.     Wesel
Belanda: wissel.  Jerman (wechsel), prancis (Lettre de Change). Anglo saxon (Bill of Excange).
Wesel adalah surat berharga, bertanggal, menyebutkan tempat penerbitannya, yg merupakan perintah untuk membayar oleh penerbit kepada pemegang atau yg ditunjuk oleh pemegang pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar/tertarik.
Jadi pihak-pihak dalam wesel adalah:
a.       Penerbit : pihak yg menerbitkan surat wesel
b.      Pemegang pertama : pihak yg pertama kali memegang / menerima wessel
c.       Tertarik : pihak yg diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yg tersebut dalam wessel
Pembayaran wessel:
1.      Pada waktu diperlihatkan
2.      Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan
3.      Pada waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan
4.      Pada tanggal tertentu seperti yg ditulis dalam wesel terebut.
C.     Cek
Yaitu surat berharga yg merupakan perintah untuk membayar kepada pemegang/pembawanya yang dilakukan oleh pihak pembayar yaitu Bank. Jadi Cek fungsinya sebagai alat pembayaran Tuanai, sedangakan Wessel sebagai alat pembayaran kredit.
D.    Surat sanggup (Askep)
Adalah surat berharga yg merupakan kesanggupan untuk membayar hutang kepada pemegang/pembawanya. Pembayaran dlakukan oleh penerbit itu sendiri.
E.     Bilyet Giro
Yaitu perintah tanpa syarat dari penerbit untuk memindah bukukan sejumlah uang yg ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dalam dana yg cukup, dana tersebut dipindah bukukan atau di transfer ke rekening bank (baik bank yg sama maupun bank yg berbeda).
Bedanya dengan cek, cek dibayar tunai oleh bank, sedangkan bilyet giro tidak dapat dilakukan secara tunai, tetapi dibayar hanya lewat pemindahbukuan.
F.      Saham
Belanda (Andcel) bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dengan cara memberikan kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan. Dengan demikian perusahaan memberikan hak kepemilikan kepada para pemegang saham.
G.    Obligasi
Surat pengakuan hutang bersertakan untuk menarik dana dari masyarakat untuk tujuan pembiayaan suatu perusahaan.
H.    Comercial Paper
Surat berharga berjangka pendek yakni antara 2 hari sampai dgn 270hari yg dikeluarkan oleh suatu perusahaan yg mempunyai dana cukup bnyak untuk membuat commercial paper tersebut.


Kuliah 7 dan 8
Hukum hak atas kekayaan intelektual (HKI)
A.    Penggertian dan ruang lingkup
Hukum menggatur beberapa kekayaan yg dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum, dalam ekonomi dan bisnis kekayaan merupakan suatu hal penting dan merupakan bagian dari keseluruhan sumber daya yg dimiliki oleh Negara / perusahaan tertentu.
            Ada beberapa jenis yg dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu:
1.      Benda bergerak: mobil, perhiasan
2.      Benda tidak bergerak : tanah, rumah
3.      Benda ridak berwujud: paten, merek dan hak cipta
Dengan demikian HKI termasuk dalam bagian hak atau benda tidak bergerak, tapi hak itu ada, dapat berupa hasil suatu seni, ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, keterampilan. Misalnya:
a.       Karya sastra para sasrawan
b.      Likisan
c.       Lagu-lagu terkenal karya musisi, seperti bengawan solo nya gesang
d.      Penemuan obat untuk mengobati jenis pernyakit tertentu seperti, tumor, ginjal dll
Dengan demikian kekayaan intelektual ini tidak dapat dipisahkan dengan kualitas sumber daya manusia dan melalui kemampuan intelektual dan kreativitas manusia dapat menghasilkan kekayaan yg disebut kekayaan intelektual. Saat sekarang kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh hukum yg pemilik hak tersebut tidak dirugikan oleh ulah orang-orang yg punya niat untuk menjiplak. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut maka pemilik HKI sebagai jenis benda tidak berwujud akan mempunyai status sama dgn pemilik benda berwujud.
Ruang lingkup HKI yg memerlukan perlindungan hukum secara internasional adalah sebagai berikut:
a.       Hak cipta dan segala hak hak yg berkaitan dengan hak cipta
b.      Merek
c.       Indikasi geografis
d.      Rancangan industry
e.       Paten
f.       Desai layout dari lingkaran elektronik terpdu
g.      Rahasia dagang
h.      Praktek praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi
Namum dalam kuliah ini yg dijelaskan hanya tentang hak cipta, paten dan merek, dengan alas an manteri keseluruhan merupakan materi prkulihaan S1.
B.     Hak cipta
Yaitu hak kusus bagi penipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member ijin ikut dalam bidang pengetahuan kesenian, dan kesastraan. Dengan demikian obyek pengetauan hak cipta adalah ciptaan dibidang pengetauan, kesenian , dan kesastraan yg meliputi hal hal sebagi berikut:
1.      Buku
2.      Program computer, pamphlet, susunan karya tulis yg diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
3.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diwujudkan dengan cara diucapkan
4.      Alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan
5.      Ciptaan lagu/music dengan atau tanpa taks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
6.      Tari (koreografi, frama, perwayangan, pantomin)
7.      Karya pertunjukan
8.      Karya siaran
9.      Seni rupa dalam segala bentuk antara lain, seni ukir, seni lukis, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan.
10.  Arsitektur
11.  Seni batik
12.  Sinematrografi
13.  Terjemahan, tafsiran,
Masa berlakunya hak cipta
a.       Masa berlakunya seumur hidup dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
b.      Pemegang hak cipta adalah badan hukum masa berlakunya adalah 50th setelah diumumkan.
Masa berlaku diatas adalah sbg berikut
-          Buku, pramflet
-          Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diucapkan
-          Alat peraga untuk kepentingan pengetahuan
-          Ciptaan lagu, music, karawitan
-          Tari, drama, koreografi
-          Arsitektur
-          Seni batik
-          Seni rupa, seni lukis, seni patung, seni ukir
Masa berlaku 50th yaitu sejak pertama kali diumumkan.
-          Program computer
-          Rekaman suara
-          Karya siaran
-          Karya pertunjukan
Masa berlaku 25th yaitu untuk fotografi dan
Dalam UU hak cipta disebutkan bahwa hak cipta adalah hak kusus atinya: hak kusus yg hanya diberkan kepada pencipta yg meliputi: hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.
Hak kusus yg diberikan kepada penerbit tersebut sifatnya tidak mutlak karena ada pembatas-pembatas yg diatur dalam UU.
Pengaturan: diatur dalam UU hak cipta pengaturan hak cipta telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga bisa disebutkan UU hak cipta diatur dalam UU no 6 th 1982 jadi UU no 7 th 1987 jadi UU no 12 th 1987
Pendaftaran hak cipta. Berdasarkan pasal 5 dan pasal 38 UU hak cipta dapat dipahami bahwa pendaftaran hak cipta bukan merupakan persyaratan untuk memperoleh hak cipta artinya pencipta yg tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan asalkan ia  benar-benar sebagai pencipta.
Sebaliknya hak cipta yg didaftarkan akan mendapatkan manfaat lebih yakni ia menikmati perlindungan hukum sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor hak cipta dep hukum dan HAM di jkarta.
C.     Paten
Yaitu hak kusus yg diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya asal 1 UU hak paten.
Apa yg dimaksud dengan penemuan,?
Penemuan: kegiatan penemuan masalah dibidang teknologi yg berupa:
a.       Proses
b.      Hasil produksi
c.       Penyempurnaan dan penggembangan proses
d.      Penyempurnaan dan penggembangan hasil produksi
Pengaturan dalam UU no 6 th 1989 jai UU 13 th 1997 dalam UU terebut disebutkan antara lain bahwa suatu penemuan diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati proses pengajuan permintaan paten pada kantor paten departemen hukum dan HAM di jkrta.
D.    Merek
Adalah tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek sebagai tanda pada produksi barang atau jasa yg diperdagangkan, sebagai tanda antara merek yg satu dengan merek yg lain harus berbeda, artinya ridak memounyai unsure-unsur persamaan dengan merek lainnya yg sudah terdaftar.
Apabila ada merek yg memiliki persamaan dengan merek lainnya baik keseluruhan atau sebagian (yg sudah terdaftar) maka merek yg memiliki unsure persamaan dgn merek terdaftar tersebut tidak akan didaftar oleh kantor merek, bahkan merek yg sudah ada tersebut dapat mengajukan keberatan.
Jenis merek:
1.      Merek dagang (trade mark) adalah merek yg digunakan pada barang yg diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang secara bersama sama.
2.      Merek jasa ( service mark) adalah merek yg digunakan pada jasa yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3.      Merek kolektif ( Collective Mark) adalah merek yg digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakteristik yg sama yg di perdagangkan oleh beberapa orang/ badan hukum secara bersama sama, untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Pengaturan: UU no 19 th 1992 diubah dengan UU no 14 th 1997. Tanda tanda yg tidak dapat didaftrkan sebagai merek diatur pada pasal 5 UU tersebut yitua;
1.      Tanda yg bertentangan dengan kesusilaan/ ketertiban umum, missal merek yg bertentangan dgn nilai nilai agama/ ponografi.
2.      Tanda yg tidak memiliki daya pembeda
3.      Tanda yg telah menjadi milik umum, missal gambar tengkorak.
Pendaftaran dan jangka waktu perlindungan hak merek
Pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merek. Bila semua persyaratan telah dipenuhi maka tanggal penerimaan dokumen pendaftaran dikantor merek tersebut lalu ditetapkn sebagai tanggal penerimaan pendaftaran, kemudian kantor merek melakukan proses sesuai dengan UU merek antara lain
1.      Mengumumkan pada masyarakat adanya permintaan pendaftaran untuk mencegah adanya kesamaan dengan merek merek yg sudah terdaftar terlebih dahulu.
2.      Bila telah disetujui oleh kantor merek maka permohonan pendaftaran tersebut disetujuhi dengan memberikan sertifikat merek kepada pemohon dan selanjutnya diumumkan dalam berita resmi merek.
Jadi dengan telah diterimanya sertifikat merek dan telah diumumkan dalam berita resmi merek siapa pemegang hak terhadap merek barunya/jasa maka pemegang tersbut resmi sebagai pemegang atau pemilik merek dan akibatnya ia memperoleh perlindungan hukum.
Berapa lama perlindungan hak tersebut?
Pemegang merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10th dan atas permintaan pemegang merek bila jangka waktu habis dapat diperpanjang unuk jangka waktu yg sama (setiap kali jangka waktu habis dpt diperpanjang).
Dalam hal ini tampak perbedaan dgn hak cipta dan paten yg tidak dpt diperpanjang setelah jangka waktu berakhir, karena sudah menjadi milik umum.
Kuliah 9
Kegenan dan Distribusi
A.    Pengertian agen dan distributor
Agen adalah seseorang atau suatu badan hukum/ perusahaan yg memiliki pihak lain (disebut principal) untuk melakukan kegiatan bisnis(missal menjual produk), untuk atau atas nama principal, kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dan sebagai imbalannya agar mendapat komisi.
Distributor adalah seseorang atau badan hukum yg menjual barang atau jasa yang mana dalam melakukan kegiatan bisnis bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Tentang agen dan distributor ini dalam praktek kegiatan bisnis dikenal beberapa contoh antara lain broker (dalam bidang property dan    ), pialang, deler, makelar, ekspeditur, dll.
B.     Dasar hukum pengaturan agen dan distributor
1.      KUH perdata tentang kebebasan berkontrak
2.      KUH perdata tentang kontrak pemberian kuasa
3.      KUHD tentang makelar dan komisioner (dalam praktek sudah tidak popular lagi)
4.      Dalam UU tertentu antara lain (dalam UU tentang pasar modal, UU tentang perbankan, UU tentang perusahaan Negara)
5.      Dalam peraturan administrative antara lain dari departemen, contoh departemen perdagangan dan keuangan.
C.     Jenis-jenis keagenan
Keagenan dapat dikualifikaikan sebagai berikut:
1.      Agen manufaktur: agen yg berhubungan langsung dengan praktik (manufaktur) untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagaian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.      Agen penjualan (selling agent) adalah wakil dari pihak penjual yg bertugas untuk menjual barang-barang dari pihak principalkepada pihak konsumen.
3.      Agen pembelian (buying agent) adalah agen yg merupakan wakil pihak pembeli, yang bertugas untuk membeli barang barang untuk pihak principal.
4.      Agen umum (general agent) agen yg diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang barang yg tidak ditentukan.
5.      Agen khusus (special agent) agen yg diberikan wewenang kusus untuk kasus kasus atau melakukan sebagaian saja dari transaksi tersebut.
6.      Agen tunggal (Eksklusif/ sole agent) agen atas dasar penunjukan langsung dan hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu. Misalnya ditunjuk hanya satu agen dari perusahan asing yg bertugas untuk seluruh wilayah Indonesia.
D.    Kontrak keagenan
Transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak keagenan (agency agreement) , kontrak keagenan isinya mencakup hal hal sebagai berikut:
1.      Pengangkatan keagenan
2.      Hak dan kewajiban principal
3.      Hak dan kewajiban agen
4.      Masa berlaku kontrak dan keagenan
5.      Wilayah berlakunya keagenan
6.      Spesifikasi produk yg akan dijual oleh agent
7.      Tentang paten dan merek barang yg akan dijual oleh agen
8.      Tentang komisi dan harga barang
9.      Target yg harus dicapai oleh agen
10.  Pelayanan purna jual
11.  Kemungkinan pengangkatan sub agen
12.  Hal-hal yg biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hukum yg berlaku dan sebagainya.


0 komentar:

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates
カーソル・スイッチ