Pengantar
Hukum Bisnis
Jurusan
Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik
Jumindriyatmi.SH
Pengantar umum hukum
bisnis.
a.
Pengertian dan Tujuan Hukum
b.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
d.
Sember-sumber Hukum Bisnis
e.
Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.
Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,
Kuliah
1.
A.
Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu
peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang,
dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut
unsure-unsur hukum adalah:
1. Peraturan
atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2. Dibuat
oleh badan resmi yang berwenang
3. Bersifat
memaksa
4. Pelanggaran
terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata
“Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian
pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil
(mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
Berbeda dengan hukum, pengertian
ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat,
dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
Arti bisnis: usaha komersil dan
interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi
mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.
Kegiatan
bisnis antara lain:
1. Produksi
2. Distribusi
3. Penjualan
barang/jasa untuk mendapat untung.
C.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
Hukum
ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi.
Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula
yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya
keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan
perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut
berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya
bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian
adalah untuk mencapai tujuan Negara.
Pengertian hukum bisnis
Hukum
bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan
perdaganggan barang/jasa.
Ruang
lingkup hukum bisnis antara lain:
a. Kontrak
bisnis
b. Jual
beli
c. Bentuk-bentuk
perusahaan
d. Investasi
e. Perkreditan
dan pembiyayaan
f. Jaminan
hutang
g. Perpajakan,
dll
D.
Sumber-sumber hukum bisnis
1. Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
2. Kitab
undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3. Undang-undang
sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4. Undang-undang
yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa
contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·
Undang-undang tentang perseroan terbatas
·
Undang-undang tentang hak atas kekayaan
intelektual
·
Undang-undang tentang perbank.an dll
E.
Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip
atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari
hukum/peraturan itu.
Ada
beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1. Pact
sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan
harus ditaatin dgn itikat baik.
2. Let
posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan
uu yg lama.
3. Let
spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada
uu yg umum.
4. Let
spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg
lebih rendah.
F.
Pengertian subyek hukum, objek hukum,
hubungan hukum dll.
Subyek
hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON)
dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan
kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan
melaksanakan kewajiban.
Dari
penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a. Manusia
(natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh
dibawah pengampuan/curatele.
b. Badan
hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1. Badan
hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2. Badan
hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek
hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum
yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c. Hubungan
hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap
hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d. Peristiwa
hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum.
Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli
diatur dalam KUH perdata jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik
pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak
melanggarnya berakibat sanksi hukum.
Kuliah
2
Hukum
Perjanjian atau kontrak bisnis.
a. Pengertian
perjanjian/ kontrak
b. Pihak-pihak
dalam perjanjian/ kontrak
c. Azas-azas
hukum perjanjian
d. Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian
e. Bentuk-bentuk
perjanjian
f. Penyusunan
perjanjian
g. WAN
PRESTASI
A.
Pengertian kontrak/perjanjian
Dalam dunia bisnis istilah kontrak dalam
arti klasik disebut juga dengan istilah “perjanjian”sebagai terjemah dari
:agreement” (inggris) atau “Overeenkomst” (belanda). Sedangkan istilah kontrak
lebih mengarah pada suatu perbuatan “transaksi” (dari bahasa inggris
:contract”). Dalam perkembangannya hukum yang mengatur tentang kontrak disebut
hukum kontrak.
Yg disebut kontrak/perjanjian ;
kesepakatan/consensus yg diperjanjikan oleh 2orang/lebih dimana mereka berjanji
untuk melakukan sesuatu hal yg menimbulkan hak dan kewajiban.
B.
Pihak-pihak dalam perjanjian/kontrak
Setiap
ikatan/kontak mempunyai pihak-pihak kontrak. Dalam hukum perjanjian/kontrak
disebut sebagai subjek dan objek perjanjian.
Subjek perjanjian: para pihak yg
membuat perjanjian/kontrak yg dpt berwujud manusia ataupun badan hukum.
Objek perjanjian : segala sesuatu yg
menjadi sasaran/pokok dari perjanjian
C.
Azas-azas hukum perjanjian
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas
terhadap suatu perjanjian/kontrak yaitu;
1. Azas
kebebasan berkontrak
2. Azas
pact sunt servanda
3. Asas
konsensual
4. Asas
obligatoir
Penjelasan:
1. Asas
kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dengan
syarat:
1. Tidak bertentangan dengan UU
2. Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
3. Harus
memenuhi syarat-syarat pembuatan surat perjanjian yang disyaratkan uu
4. Harus
dilaksanakan dengan itikad baik
2. Asas
pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda berarti “janji itu
mengikat”bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak yg
menbuatnya sehingga mereka harus menepati isi perjanjian tersebut.
3. Asas
konsensual
Konsensual dari kata rensansus/konsensus
yg berarti sepakat. Dengan demikian bila suatu perjanjian isinya sudah
disepakati mereka yang membuatnya berarti perjanjian tersebut sah dan mengikat
para pihak.
4. Asas
obligatoir
Adalah suatu asas yg menentukan bahwa
jika suatu perjanjian/kontrak dibuat maka para pihak telah terikat, tetapi
keterikatannya hanya sebatas pada timbulnya hak dan kewajiban. Misalnya: pada kontrak jual beli,
dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru ada kontrak obligator
saja. Hak milik baru berpindah kalau sudah ada levering (serah terima).hukum
kontrak di Indonesia memberlakukan asas obligatornkarena hukum kontrak di
Indonesia berdasarkan pada kitab uu ukum perdata warisan belanda.
Lain
halnya dengan hukum adat di Indonesia (hukum asli yg lahir dari masyarakat adat
di Indonesia) hukum mengenal asas obligatoir, hukum adat memberdayakan kontrak
rill artinya kontrak dibuat secara terang dan tunai.
D.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal
1338 KUH perdata : perjanjian yg mengikat hanyalah perjanjian yg dibuat secara
sah. Supaya perjanjian tersebut sah harus memenuhi isi pasal 1320 KUH perdata
yaitu:
1. Harus
ada kesepakatan ( consensus )
2. Kecakapan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yg halal/ diperbolehkan
Penjelasan:
1.
harus ada kesepakata berarti
perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan tanpa adanya paksaan,
penipuan atau kekilafan.
2.
Kecakapan: bahwa para pihak yg
membuat perjanjian adalah para subjek hukum.
3.
Hal tertentu: bahwa obyek
perjanjian harus jelas, dapat ditentukan. Misalnya: jual beli mobil harus jelas
mobil tersebut mereknya apa, kondisinya, tahun pembuatan mobilnya.
4.
Sebab yang halal : bahwa perjanjian
tidak boleh bertentangan dengan uu, ketertiban umum dan kesusilaan.
E.
Bentuk-bentuk perjanjian
1. Perjanjian/
kontrak tertulis
Perjanjian tertulis bisa dibut oleh para
pihak sendiri, tidak dibantu oleh penjabat misalnya: notaris. Tidak dibuat
didepan penjabat (missal: camat atau kepala desa). *perjanjian tersebut
dinamakan perjanjian dibawah tangan. *bisa juga perjanjian tersebut dibuat
olehpenjabat atau didepan penjabat (autentik). *jenis lain dari perjanjian
tertulis adalah perjanjian baku, perjanjian semacam ini bisa kita dapati pada
perusahaan-perusahaan perbankan, asuransi, dsb.
2. Perjanjian
tidak tertulis hanya berdasarkan consensus lisan, saat ini sudah jarang
dilakukan oleh pihak pihak yg akan membuat kontrk karena kalau salah satu pihak
ingkar maka akan sulit pembuktiannya.
F.
Penyusunan perjanjian
Penyusunan
kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan kususnya untuk jenis kontrak bisnis
bersekala besar (internasional) atau kontak yang mempunyai nilai atau omset
besar. Tahapan tahapan tersebut :
1. Prakontrak
: negosiasi, MoU, studi kelayakan, negosiasi lanjutan.
2. Kontrak:
penulisan naskah awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir,
penandatanganan.
3. Pasca
kontrak: pelaksanaan, , penyelesaian sengketa.
G.
Wan Prestasi (ingkar janji)
Wan
prestasi berarti tidak melaksanakan isi kontrak. Untuk mencegah wan prestasi
dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, maka hukum
menyediakan sanksi berupa sanksi perdata yaitu:
a. Ganti
rugi
b. Pembatalan
perjanjian
c. Peralihan
resiko
Jenis-jenis
wan prestasi
1. Tidak
melakukan apa yg telah disanggupi
2. Melaksanakan
pa yg disanggupi tetapi tidak sebagai mana yg dijanjikan
3. Terlambat
melakukan prestasi
4. Melakukan
sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Kuliah
3,4,dan 5
Hukum
Perusahaan.
Di Indonesia
terdapat 3 kelompok bentuk usaha yakni: usaha swasta, usaha Negara dan usaha
koperasi. Dilihat dari aspek hukum perusahaan ketiga bentuk usaha tersebut
memiliki pengaturan yang berbeda satu
sama lain. Perbedaan lain mencakup : tujuan
dan cara melakukan kegiatan usaha.
A.
Usaha Swasta
Di
Indonesia usaha swasta jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan usaha
Negara dan koperasi. Usaha swasta dapat
dilakukan baik berupa: usaha kecil, usaha menegah dan usaha besar. Dengan
ketiga bentuk tersebut peran usaha swasta dalam perekonomian Negara cukup
besar.
Jenis-jenis
usaha swasta
1. Perusahaan
perseroan/usaha dagang
Dalam masyarakat
bentuknya usaha dagang (UD) yg merupakan bentuk usaha paling sederhana karena
pengusahanya bisa satu orang dan dia merangkap sebagai pemilik perusahaan.
Bentuk usaha perseroan
punya kelebihan dalam hal penggambilan keputusan dan dapat bertindak cepat
dalam menangkap peluang bisnis.
Kelemahannya dari segi
penggumpulan modal sulit menggumpulkan modal besar sehingga kalah dalam
berbagai persaingan.
Dimana usaha dagang
diatur,? Belum ada uu kusus yg menggantur tentang UD, sehingga penggaturannya
adalah dalam hukum kebiasaan dan yuris prudensi.
Cara mendirikan usaha
dagang: karena belum ada aturan kusus yg mengatur UD maka cara pendiriannyapun
tidak ada keharusan untuk membuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaries,
jadi diserahkan pada pengusaha/pemilik UD itu sendiri.
Dalam praktek
pemberdirian UD dilakukan dengan akta notaries, setelah UD terbentuk dgn/tanpa
akt notaries kewajiban pengusaha UD adalah melengkapi persyaratan lain yaitu:
1. Memperoleh
tanda daftar perusahaan (TDP) dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat
dan memenuhi ketentuan dalam UU no 2 th 1984 tentang wajib daftar perusahaan.
2. Memperoleh
surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dari dinas perindustrian dan perdagangan.
3. Memperoleh
surat ijin tempat usaha (SITU) dari
4. Memperoleh
ijin berdasarkan UU gangguan (HINDER ORDONANTIE) dan melakukan persyaratan
ANDAL
2. Persekutuan Firma (Fa)
Fa adalah persekutuan
yg didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama dan
bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan Fa
dibandingkan dengan UD adalah dalam pengumpulan modal.
Kelebihannya terletak
pada kemampuan penonjolan kemampuan pribadi dari para sekutu (anggota) Fa.
Penggaturan dalam KUHD
pasal 16-35
Pemberdirian Fa: dalam
praktek Fa selalu dibuat dengan akta notaries, meskipun pasal 22 dan pasal 23
KUHD tidak mengharuskannya. Akta pemberdirian tersebut (akta notaries) tersebut
lalu didaftarkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam
berita Negara.
Bila proses tersebut
diatas sudah dilewat maka Fa sudah berdiri, tapi untuk melanjutkan aktivitas
bisnis perlu melengkapi dengan persyaratan lain misalnya melengkapi beberapa
ijin sebagaimana pada UD (TDP, SIUP, SITU, HO+ANDAL)
3. Persekutuan
komanditer (comanditaire vinottschap) atau lebih dikenal dengan CV
Yaitu persekutuan yg
secara terang terangan menjalankan perusahaan (sekutu kerja) dan ada pula
sekutu diam yg tugasnya hanya memasukan modal kerja. Jadi dalam CV ada 2 macam
sekutu yaitu sekutu kerja/tentang pengurus dan sekutu diam.
Pengauran: KUHD (kusus
pasal 19,20 dan 21)
Pemberdirian CV: dalam
UU tidak diatur secara khusus tentang cara pendirian CV, sehingga proses dari
pemberdirian Fa dapat diikuti secara analogi.
4. Perseroan
terbatas (PT)
Diatur dalam UU no 1
1995 (UU tentang perseroan terbatas). Pasal 1 uu no 1 th 1995 : PT adlah badan
hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg
diatur dalam UU ini. Jadi PT berbeda dengan UD, CV, maupun Fay g ketiganya
bukan badan hukum.
Sebagai badan hukum PT
wajib mendapatkan penggesahan dari pemerintah. Dari ketentuan dalam pasal 1 uu
no 1 th 1995 maka unsure-unsur dari PT dalah:
1. Badan
hukum
2. Didirikan
dengan perjanjian oleh para pendirinya.
3. Modalnya
terbagi atas saham saham.
Jenis/
macam PT yaitu
a.
PT tertutup disingkat PT yaitu PT yg modalnya dimiliki para pemegang
saham yg masih saling mengenal satu sama lain.
b.
PT terbuka biasa disebut PT Tbk
yaitu PT yg modalnya dimiliki oleh orang-orang secara luas bahkan dapat
melintas batas Negara.
PT pada dasarnya merupakan bentuk usaha
yg paling luwes dan ideal sebagai bentuk usaha untuk memupuk keuntungan.
Kelemahan PT:
kemungkinan timbulnya : Spekulasi, manipulasi, kecerobohan pengelolahan.
Pendirian PT. PT
didirikan memalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam UU no1 th 1995
prosedur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan
akta notaries
Pengusaha yg akan mendirikan PT terlebuh
dulu menghadap notaries utk membuat akta pendirian PT yg antara lain berisi A D
& ART PT
2. Pengesahan
menteri hukum dan HAM
Akta notaries tersebut diatas dikirim ke
menteri hukum dan HAM untuk mendapat pengesahan dalam rangka memperoleh setatus
badan hukum. Jadi status badan hukum sebuah PT baru ada setelah akta pendirian
PT yg dibuat oleh notaries disahkan oleh menteri hukum dan HAM.
3. Pendaftaran
Langkah selanjutnya akta pemberdirian PT
yg memuat AD & ART dan tidak disahkan mentri hukum dan HAM tersebut wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai UU no 3 th 1982 tentang wajib daftar
perusahaan aling lambat 30 hari setelah tanggal penggesahan PT atau tanggal
diterimanya laporan.
4. Penggumuman
dalam tambahan berita Negara (TBN)
Langkah berikutnya direksi PT
melanjutkan permohonan agar PT yg telah berstatus sbgi badan hukum tersebut
diumumkan di TBN agar diketahui umum.
1.
Organ PT.
RUPS (Rapat umum
pemegang saham)
RUPS adalah organ PT yg
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT. RUPS ini terdiri atas para
pemegang saham. Dalam sebuah PT ada perusahaan mayoritas/pemegang saham yg
menguasai saham dalam jumlah besar dan pemegang saham minoritas atau pemegang
saham yg menguasai saham dalam jumlah kecil.
Pemegang saham
mayoritas dapat mendominasi keputusan-keputusan RUPS, oleh karenanya UU PT memberikan
batasan-batasan tertentu utk melindungi pemegang saham minoritas dengan tujuan
mewujudkan keadilan. Kewenangan RUPS antara lain: mengangkat dan memberhentikan
direksi serta komisaris.
2.
Direksi
Adalah
penggurus PR mereka diangkat oleh RUPS dengan tugas menjalankan perusahaab dan
segala tindakannya daiawasi oleh komisaris.
3.
Komisaris (diangkat oleh RUPS)
Adalah
pengawas terhadap segala kinerja perusahaan yg dijalankan oleh direksi.
Komisaris dapat member nasehat kepada direksi dengan tujuan untuk kebaikan PT.
B.
Usaha Negara
Pengertian:
usaha Negara sering juga disebut badan usaha milik Negara (BUMN) adalah
perusahaan yg seluruh atau sebagaian dimiliki oleh Negara. Kepemilikan ini
berdasarkan mayoritas modal yg ditanamkan oleh Negara, bila Negara menanamkan
modal dalam jumlah besar maka otomatis kepemilikan mayoritas ada pada Negara,
demikian juga sebaliknya.
Bentuk usaha Negara yg diatur dalam UU
ada 3 yakni:
1. Perusahaan
jawatan (PERJAN) yg diutamakan adalah kegiatan usaha disbanding jasa bagi
masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan akan tetapi dalam perkembangannya
status Perjan ditingkatkan menjadi PERUM (perusahaan umum). Bahkan saat ini
bentuk perjan sudah tidak ada lagi.dulu perjan merupakan bagian dari instansi
pemerintah tertentu dan pegawainya adalah PNS yg tunduk pd UU kepegawaian
Negara oleh karenannya perjan bukan merupakan badan hukum.
2. Perusahaan
Umum (perum)
Perum adalah perusahaan BUMN yg seluruh
modalnya terdiri atas kekayaan Negara yg dipisahkan, sehingga PERUM merupakan
badan hukum public. Pekerja diperum adalah pegawai perusahaan Negara yg diatur
secara kusus. Perum bergerak dibidang usaha tertentu yg penting bagi Negara dan
mengguwasai hajat hidup orang banyak.
Organ perum: direksi dan dewan pegawasan
diangkat dan diberhentikan oleh menteri keuangan. Dalam perkembangan satu demi
satu perum ditingkatkan status menjadi BUMN dalam bentuk PERSERO
3. Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Pesero adalah BUMN yg seluruh atau
sebagaian besar modalnya dari kekayaan Negara yg dipisahkan. Persero adalah
badan hukum swasta yg tunduk pd UU tentang PT. pegawai persero adalah pekerja
(buruh) yg tunduk pd UU ketenagakerjaan/ UU perburuhan. Tujuan persero :
mencari untung. Penyertaan modal Negara kedalam. Perseroan ditetapkan dgn UU yg
mengatur tantang: besarnya kekayaan Negara yg dipisahkan dan pelaksanaannya
tukduk pd UU tentang PT.
Persero ada 2 yaitu:
1. PT
persero adalah BUMN yg dibentuk berdasarkan UU no 9 th 1969 dgn bentuk PT
sebagaimana dimaksud atau tunduk pd UU no 1 th 1995 tentang PT, dimana paling
sedikit 51% saham dimiliki Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
2. PT
persero TBK adalah persero yg modalnya dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
criteria tertentu artinya: PT persero Tbk tersebut melakukan penawaran umum
dipasar modal.
Penggertian modal Negara kedalam saham PT persero
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dalam praktik PT persero hamper tidak
ada bedanya dengan PT PT biasa.
BUMD
( badan usaha milik daerah) pengertiannya sama dengan BUMN bedanya ada pada
habis modalnya.
C.
Usaha Koperasi
Adalah
badan usaha berbentuk badan hukum yg anggotannya terdiri atas orang erseorangan
atau badan hukum dengan berdasar kerja, berdasar prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasrkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1. Bersifat
sukarela dan terbuka bagi para anggotanya
2. Dalam
penggelolaannya bersifat demokratis/ kekeluargaan
3. Pembagian
hasil usaha harus adil/ propesional sesuai dgn besarnya jasa para anggotanya
4. Mengutamakan
prinsip kesejahteraan anggota
5. Berprinsip
memandirikan, swakarsa, dan swasembadah
1. Pembukuan
dan wajib dftar perusahaan
Semua kegiatan usaha
harus diadakan pembukuan, hal tersebut diharuskan/diatu dalam KUHD (pasal 6
KUHD). Tujuannya untuk menjamin adanya manajemen yg baik, transparan.
Wajib daftar perusahaan
: diatur dalam UU no 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan (WDP). Tujuan
WDP adalah agar pemerintah dapat menggawasi tentang jumlah, jenis usaha dalam
satu daerah serta melakukan pembinaan ijin perusahaan yg ada dalam sat daerah.
2. Restrukturisasi
perusahaan
a. Merger
Merger atau
penggabungan perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu
perusahaan.
Merger biasanya dari
perusahaan yg kurang penting ke perusahaan yg lebih penting.
Akibatnya perusahaan yg
meleburkan diri tersebut menjadi bubar dengan atau tanpa likuidasi.
b. Akuisisi
Adalah pengambilalihan
perusahaan yg dilakukan biasanya mengabil alih sebagian besar asset perusahaan
atau mengambil alih mayoritas saham. Berbeda dengan merger ataupun konsolidasi
dimana akibat meager atau konsolidasi perusahaan akan lenyap, maka pada
akuisisi tidak ada perusahaan yg lenyap.baik perusahaan yg mengambilalih
ataupun perusahaan yg diambil alih (perusahaan target) tetap eksis setelah
tindakan akuisisi terjadi. Hanya kekuasaan penggontrol terhadap perusahaan target
saja yg berubah sebagai akibat akuisisi tersebut.
Diagram
akuisisi perusahaan
A B
A : perusahaan yg
melakukan akuisisi
B : perusahaan yg
diambil alih
A+B: tetap eksis
setelah akuisisi
3. Konsolidasi
Yaitu peleburan
perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) 2 perusahaan atau
lebihkedalam perusahaan ketiga yaitu perusahaan lain yg baru dibentuk, sehingga
akibatnya kedua atau lebih perusahaan meleburkan diri tersebut menjadi bubar
dengan atau tanpa likuidasi dan yg tetap eksis adalah perusahaan ketiga (yg
baru dibentuk).
Sekema tentang konsolidasi
perusahaan
A B
C
A: perusahaan asal yg setelah
konsolidasi menjadi lenyap
B: perusahaan asal yg setelah
konsolidasi menjadi lenyap
C: perusahaan baru yg terbentuk akibat
konsolidsi, tetap eksis
4. Merger
dan Akuisisi dalam
Hubungannya dengan anti
monopili dengan dilakukan merger dan akuisisi kegiatan bisnis / perusahaan akan
menyatu dalam satu perusahaan/kelompok perusahaan sehingga akan menjadi
konsentrasi pasar.
Konsentrasi
pasar tersebut dilarang oleh UU anti monopoli. Apabila pasar terkonsentrasi
dalam satu tangan maka konsumen akan dirugikan, dengan harga yg dapat
dipermainkan seenaknya, karena tidak ada [easing bisnis yg mengimbanginya.
5. Merger
dan Akuisisi lintas Negara (CROSS BOARDER)
Merger dan akuisisi lintas
Negara merupakan tindakan merger dan akuisisi yg dilakukan antar perusahaan
disuatu Negara dengan perusahaan di Negara lain. Motivasi dilakukannya marger
dan akuisisi antara lain:
1. Meningkatkan
prestise perusahaan
2. Penggembangan
perusahaan secara internasional
3. Memperkuat
kompetisi pasar
4. Untuk
memperkuat bisnis utama
5. Memperluas
pasar
6. Memperkecil
biaya produksi
Larangan merger dan akuisisi
-
Tidak boleh menimbulkan monopoli dan
persaingan tidak sehat
-
Konsumen dan pesaing bisnis tidak boleh
dirugikan
Kuliah
6
Hukum
surat berharga
A.
Pengertian
Surat
berharga (belanda: waarde papier) yaitu surat atau dokumen yg diterbitkan oleh
penerbit untuk pemenuhan pembayaran sejumlah uang, dengan demikian surat/dokumen
tersebut berfungsi sebagai alat bayar.
Contoh/jenis
surat berharga: cek, wesel, promes, obligasi, kuintansi, surat sanggup, bilyet
giro, konosemen, saham, commercial paper.
Fungsi
surat berharga:
1. Sebagai
alat bayar atau alat tukar
2. Sebagai
alat pemindahan hak (karena dpt diperjual belikan)
3. Sebagai
bukti hak tagih
B.
Wesel
Belanda:
wissel. Jerman (wechsel), prancis
(Lettre de Change). Anglo saxon (Bill of Excange).
Wesel
adalah surat berharga, bertanggal, menyebutkan tempat penerbitannya, yg
merupakan perintah untuk membayar oleh penerbit kepada pemegang atau yg
ditunjuk oleh pemegang pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar/tertarik.
Jadi
pihak-pihak dalam wesel adalah:
a. Penerbit
: pihak yg menerbitkan surat wesel
b. Pemegang
pertama : pihak yg pertama kali memegang / menerima wessel
c. Tertarik
: pihak yg diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yg
tersebut dalam wessel
Pembayaran
wessel:
1. Pada
waktu diperlihatkan
2. Pada
waktu tertentu sesudah diperlihatkan
3. Pada
waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan
4. Pada
tanggal tertentu seperti yg ditulis dalam wesel terebut.
C.
Cek
Yaitu
surat berharga yg merupakan perintah untuk membayar kepada pemegang/pembawanya
yang dilakukan oleh pihak pembayar yaitu Bank. Jadi Cek fungsinya sebagai alat
pembayaran Tuanai, sedangakan Wessel sebagai alat pembayaran kredit.
D.
Surat sanggup (Askep)
Adalah
surat berharga yg merupakan kesanggupan untuk membayar hutang kepada
pemegang/pembawanya. Pembayaran dlakukan oleh penerbit itu sendiri.
E.
Bilyet Giro
Yaitu
perintah tanpa syarat dari penerbit untuk memindah bukukan sejumlah uang yg ada
pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dalam dana yg cukup, dana
tersebut dipindah bukukan atau di transfer ke rekening bank (baik bank yg sama
maupun bank yg berbeda).
Bedanya
dengan cek, cek dibayar tunai oleh bank, sedangkan bilyet giro tidak dapat
dilakukan secara tunai, tetapi dibayar hanya lewat pemindahbukuan.
F.
Saham
Belanda
(Andcel) bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dengan cara memberikan
kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan. Dengan demikian perusahaan memberikan
hak kepemilikan kepada para pemegang saham.
G.
Obligasi
Surat
pengakuan hutang bersertakan untuk menarik dana dari masyarakat untuk tujuan
pembiayaan suatu perusahaan.
H.
Comercial Paper
Surat
berharga berjangka pendek yakni antara 2 hari sampai dgn 270hari yg dikeluarkan
oleh suatu perusahaan yg mempunyai dana cukup bnyak untuk membuat commercial
paper tersebut.
Kuliah
7 dan 8
Hukum
hak atas kekayaan intelektual (HKI)
A.
Penggertian dan ruang lingkup
Hukum
menggatur beberapa kekayaan yg dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum,
dalam ekonomi dan bisnis kekayaan merupakan suatu hal penting dan merupakan
bagian dari keseluruhan sumber daya yg dimiliki oleh Negara / perusahaan
tertentu.
Ada beberapa jenis yg dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu:
1. Benda
bergerak: mobil, perhiasan
2. Benda
tidak bergerak : tanah, rumah
3. Benda
ridak berwujud: paten, merek dan hak cipta
Dengan demikian HKI termasuk dalam
bagian hak atau benda tidak bergerak, tapi hak itu ada, dapat berupa hasil
suatu seni, ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, keterampilan. Misalnya:
a. Karya
sastra para sasrawan
b. Likisan
c. Lagu-lagu
terkenal karya musisi, seperti bengawan solo nya gesang
d. Penemuan
obat untuk mengobati jenis pernyakit tertentu seperti, tumor, ginjal dll
Dengan
demikian kekayaan intelektual ini tidak dapat dipisahkan dengan kualitas sumber
daya manusia dan melalui kemampuan intelektual dan kreativitas manusia dapat
menghasilkan kekayaan yg disebut kekayaan intelektual. Saat sekarang kekayaan
intelektual tersebut dilindungi oleh hukum yg pemilik hak tersebut tidak
dirugikan oleh ulah orang-orang yg punya niat untuk menjiplak. Dengan adanya
perlindungan hukum tersebut maka pemilik HKI sebagai jenis benda tidak berwujud
akan mempunyai status sama dgn pemilik benda berwujud.
Ruang
lingkup HKI yg memerlukan perlindungan hukum secara internasional adalah
sebagai berikut:
a. Hak
cipta dan segala hak hak yg berkaitan dengan hak cipta
b. Merek
c. Indikasi
geografis
d. Rancangan
industry
e. Paten
f. Desai
layout dari lingkaran elektronik terpdu
g. Rahasia
dagang
h. Praktek
praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi
Namum dalam kuliah ini yg dijelaskan
hanya tentang hak cipta, paten dan merek, dengan alas an manteri keseluruhan
merupakan materi prkulihaan S1.
B.
Hak cipta
Yaitu
hak kusus bagi penipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun member ijin ikut dalam bidang pengetahuan kesenian, dan
kesastraan. Dengan demikian obyek pengetauan hak cipta adalah ciptaan dibidang
pengetauan, kesenian , dan kesastraan yg meliputi hal hal sebagi berikut:
1. Buku
2. Program
computer, pamphlet, susunan karya tulis yg diterbitkan dan semua hasil karya
tulis lainnya
3. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diwujudkan dengan cara diucapkan
4. Alat
peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan
5. Ciptaan
lagu/music dengan atau tanpa taks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
6. Tari
(koreografi, frama, perwayangan, pantomin)
7. Karya
pertunjukan
8. Karya
siaran
9. Seni
rupa dalam segala bentuk antara lain, seni ukir, seni lukis, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan.
10. Arsitektur
11. Seni
batik
12. Sinematrografi
13. Terjemahan,
tafsiran,
Masa berlakunya hak cipta
a. Masa
berlakunya seumur hidup dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia
b. Pemegang
hak cipta adalah badan hukum masa berlakunya adalah 50th setelah
diumumkan.
Masa berlaku diatas adalah sbg berikut
-
Buku, pramflet
-
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lainnya yg diucapkan
-
Alat peraga untuk kepentingan
pengetahuan
-
Ciptaan lagu, music, karawitan
-
Tari, drama, koreografi
-
Arsitektur
-
Seni batik
-
Seni rupa, seni lukis, seni patung, seni
ukir
Masa berlaku 50th yaitu sejak
pertama kali diumumkan.
-
Program computer
-
Rekaman suara
-
Karya siaran
-
Karya pertunjukan
Masa berlaku 25th yaitu untuk
fotografi dan
Dalam UU hak cipta
disebutkan bahwa hak cipta adalah hak kusus atinya: hak kusus yg hanya diberkan
kepada pencipta yg meliputi: hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.
Hak kusus yg diberikan
kepada penerbit tersebut sifatnya tidak mutlak karena ada pembatas-pembatas yg
diatur dalam UU.
Pengaturan: diatur
dalam UU hak cipta pengaturan hak cipta telah beberapa kali mengalami perubahan
sehingga bisa disebutkan UU hak cipta diatur dalam UU no 6 th 1982 jadi UU no 7
th 1987 jadi UU no 12 th 1987
Pendaftaran hak cipta.
Berdasarkan pasal 5 dan pasal 38 UU hak cipta dapat dipahami bahwa pendaftaran
hak cipta bukan merupakan persyaratan untuk memperoleh hak cipta artinya
pencipta yg tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan asalkan
ia benar-benar sebagai pencipta.
Sebaliknya hak cipta yg
didaftarkan akan mendapatkan manfaat lebih yakni ia menikmati perlindungan
hukum sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor hak cipta dep hukum dan HAM di jkarta.
C.
Paten
Yaitu
hak kusus yg diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
asal 1 UU hak paten.
Apa
yg dimaksud dengan penemuan,?
Penemuan:
kegiatan penemuan masalah dibidang teknologi yg berupa:
a. Proses
b. Hasil
produksi
c. Penyempurnaan
dan penggembangan proses
d. Penyempurnaan
dan penggembangan hasil produksi
Pengaturan dalam UU no 6 th 1989 jai UU
13 th 1997 dalam UU terebut disebutkan antara lain bahwa suatu penemuan
diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati proses pengajuan permintaan
paten pada kantor paten departemen hukum dan HAM di jkrta.
D.
Merek
Adalah
tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi
merek sebagai tanda pada produksi barang atau jasa yg diperdagangkan, sebagai
tanda antara merek yg satu dengan merek yg lain harus berbeda, artinya ridak
memounyai unsure-unsur persamaan dengan merek lainnya yg sudah terdaftar.
Apabila
ada merek yg memiliki persamaan dengan merek lainnya baik keseluruhan atau
sebagian (yg sudah terdaftar) maka merek yg memiliki unsure persamaan dgn merek
terdaftar tersebut tidak akan didaftar oleh kantor merek, bahkan merek yg sudah
ada tersebut dapat mengajukan keberatan.
Jenis
merek:
1. Merek
dagang (trade mark) adalah merek yg digunakan pada barang yg diperdagangkan
oleh seseorang/ beberapa orang secara bersama sama.
2. Merek
jasa ( service mark) adalah merek yg digunakan pada jasa yg diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3. Merek
kolektif ( Collective Mark) adalah merek yg digunakan pada barang ataupun jasa
dengan karakteristik yg sama yg di perdagangkan oleh beberapa orang/ badan
hukum secara bersama sama, untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Pengaturan:
UU no 19 th 1992 diubah dengan UU no 14 th 1997. Tanda tanda yg tidak dapat
didaftrkan sebagai merek diatur pada pasal 5 UU tersebut yitua;
1. Tanda
yg bertentangan dengan kesusilaan/ ketertiban umum, missal merek yg
bertentangan dgn nilai nilai agama/ ponografi.
2. Tanda
yg tidak memiliki daya pembeda
3. Tanda
yg telah menjadi milik umum, missal gambar tengkorak.
Pendaftaran dan jangka waktu
perlindungan hak merek
Pendaftaran merek diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merek. Bila semua persyaratan
telah dipenuhi maka tanggal penerimaan dokumen pendaftaran dikantor merek
tersebut lalu ditetapkn sebagai tanggal penerimaan pendaftaran, kemudian kantor
merek melakukan proses sesuai dengan UU merek antara lain
1. Mengumumkan
pada masyarakat adanya permintaan pendaftaran untuk mencegah adanya kesamaan dengan
merek merek yg sudah terdaftar terlebih dahulu.
2. Bila
telah disetujui oleh kantor merek maka permohonan pendaftaran tersebut
disetujuhi dengan memberikan sertifikat merek kepada pemohon dan selanjutnya
diumumkan dalam berita resmi merek.
Jadi
dengan telah diterimanya sertifikat merek dan telah diumumkan dalam berita
resmi merek siapa pemegang hak terhadap merek barunya/jasa maka pemegang
tersbut resmi sebagai pemegang atau pemilik merek dan akibatnya ia memperoleh
perlindungan hukum.
Berapa
lama perlindungan hak tersebut?
Pemegang
merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10th dan atas
permintaan pemegang merek bila jangka waktu habis dapat diperpanjang unuk
jangka waktu yg sama (setiap kali jangka waktu habis dpt diperpanjang).
Dalam
hal ini tampak perbedaan dgn hak cipta dan paten yg tidak dpt diperpanjang
setelah jangka waktu berakhir, karena sudah menjadi milik umum.
Kuliah 9
Kegenan dan Distribusi
A.
Pengertian agen dan distributor
Agen
adalah seseorang atau suatu badan hukum/ perusahaan yg memiliki pihak lain (disebut
principal) untuk melakukan kegiatan bisnis(missal menjual produk), untuk atau
atas nama principal, kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran
tertentu, dan sebagai imbalannya agar mendapat komisi.
Distributor
adalah seseorang atau badan hukum yg menjual barang atau jasa yang mana dalam
melakukan kegiatan bisnis bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Tentang
agen dan distributor ini dalam praktek kegiatan bisnis dikenal beberapa contoh
antara lain broker (dalam bidang property dan ),
pialang, deler, makelar, ekspeditur, dll.
B.
Dasar hukum pengaturan agen dan
distributor
1. KUH
perdata tentang kebebasan berkontrak
2. KUH
perdata tentang kontrak pemberian kuasa
3. KUHD
tentang makelar dan komisioner (dalam praktek sudah tidak popular lagi)
4. Dalam
UU tertentu antara lain (dalam UU tentang pasar modal, UU tentang perbankan, UU
tentang perusahaan Negara)
5. Dalam
peraturan administrative antara lain dari departemen, contoh departemen
perdagangan dan keuangan.
C.
Jenis-jenis keagenan
Keagenan
dapat dikualifikaikan sebagai berikut:
1. Agen
manufaktur: agen yg berhubungan langsung dengan praktik (manufaktur) untuk
melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagaian barang-barang hasil produksi
pabrik tersebut.
2. Agen
penjualan (selling agent) adalah wakil dari pihak penjual yg bertugas untuk
menjual barang-barang dari pihak principalkepada pihak konsumen.
3. Agen
pembelian (buying agent) adalah agen yg merupakan wakil pihak pembeli, yang
bertugas untuk membeli barang barang untuk pihak principal.
4. Agen
umum (general agent) agen yg diberikan wewenang secara umum untuk melakukan
seluruh transaksi atas barang barang yg tidak ditentukan.
5. Agen
khusus (special agent) agen yg diberikan wewenang kusus untuk kasus kasus atau
melakukan sebagaian saja dari transaksi tersebut.
6. Agen
tunggal (Eksklusif/ sole agent) agen atas dasar penunjukan langsung dan hanya
satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu. Misalnya
ditunjuk hanya satu agen dari perusahan asing yg bertugas untuk seluruh wilayah
Indonesia.
D.
Kontrak keagenan
Transaksi
keagenan diatur oleh suatu kontrak keagenan (agency agreement) , kontrak
keagenan isinya mencakup hal hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan
keagenan
2. Hak
dan kewajiban principal
3. Hak
dan kewajiban agen
4. Masa
berlaku kontrak dan keagenan
5. Wilayah
berlakunya keagenan
6. Spesifikasi
produk yg akan dijual oleh agent
7. Tentang
paten dan merek barang yg akan dijual oleh agen
8. Tentang
komisi dan harga barang
9. Target
yg harus dicapai oleh agen
10. Pelayanan
purna jual
11. Kemungkinan
pengangkatan sub agen
12. Hal-hal
yg biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti wanprestasi, force majeure,
penyelesaian perselisihan, hukum yg berlaku dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar