Etika Komputer
karya : Anastasia Leni Safitri (3142300433)
Mata Kuliah : Pengantar Komputer
Dosen: Tri Wahyudi, S.Si
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut Robert H Blissmer 1985
mengatakan bahwa “Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan
beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan
perintah-perintah dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
Perkembangan global internet sebagai
‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan
ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada
terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola
pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam
penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana
pun disemua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan
antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.
Hubungan antara hukum dan teknologi
internet tentu saja akan menjadi hal yang unik. Faktor yang utama adalah
undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam kenyataan apabila ada kasus
yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan hukumannya.
Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi
yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat
diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan
mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan alat perlengkapannya tentu
juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau sumber daya manusia dari
penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal ini adalah POLRI, yang
menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat berkembang sepesat dan
secepat perkembangan dunia cyber. Bahkan pada taraf “unlimited world”
(dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua kategori yang sempat
terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan kejahatan dengan
menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki oleh aparat
penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang
tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat kejahatan ini
kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan teknologi komputer,
teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana
baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana
konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga
perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa
persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah
penanggulangannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah etika komputer itu?
2.
Apakah isu-isu dalam etika komputer?
3.
Apakah cybercrime itu?
C.
Tujuan
1)
Untuk mengetahui definisi dari etika komputer serta
cakupan-cakupan yang termasuk didalamnya.
2)
Untuk mengetahui apa saja isu-isu dalam etika computer
3)
Untuk mengetahui definisi dari cybercrime
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Komputer
Etika
komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan
dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika
(bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute)
merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah
interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu
membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Etika dalam penggunaan komputer
sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat
secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat
menganggu hak privasi individual. Dalam dunia bisnis salah satu alasan utama
perhatian tersebut adalah pembajakan perangkat alat lunak yang menggerogoti
pendapatan penjual perangkat lunak hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek
etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah
peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu
masyarakat dalam banyak cara, semua tergantung pada cara penggunaannya.
Ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika
komputer, yaitu:
1. Kelenturan logika (logical malleability)
adalah
kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang diinginkan. Komputer
bekerja tepat dan sesuai seperti yang diinstruksikan oleh pembuat program.
Kelenturan logika inilah yang bisa menakutkan masyarakat, tetapi pada dasarnya masyarakat
tidak takut terhadap computer. Sebaliknya masyarakat bisa takut terhadap
orang-orang yang memberi perintah di belakang komputer.
2. Faktor transformasi.
Alasan kepedulian pada etika komputer ini
didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara
melakukan sesuatu. Sebagai contoh yang baik adalah surat elektronik (e-mail) yang tidak hanya memberikan cara
berkomunikasi yang lain, tetapi memberikan cara berkomunikasi yang sama sekali
baru. Transformasi seruapa dapat dilihat cara mengadakan rapat. Jika pada masa
lalu rapat harus dilakukan dengan berkumpul secara fisik, maka saat ini dapat
dilakukan dalam bentuk konferensi video (video
conference).
3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Alasan lain minat masyarakat pada etika komputer
adalah karena semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan.
Operasi internal yang tidak nampak ini membuka peluang pada nilai-nilai
pemrograman yang tidak terlihat (perintah-perintah yang programer kodekan
menjadi program yang mungkin dapat atau tidak menghasilkan pemrosesan yang
diinginkan pemakai), perhitungan rumit yang tidak terlihat (bentuk
program-program yang sedemikian rumit sehingga tidak dimengerti oleh pemakai),
dan penyalahgunaan yang tidak terlihat (tindakan yang sengaja melanggar batasan
hukum dan etika).
Oleh karena itu masyarakat sangat memperhatikan
etika komputer, masyarakat mengharapkan bisnis diarahkan oleh etika computer.
Dengan demikian dapat meredakan kekhawatiran tersebut. Etika adalah kepercayaan
tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak. Etika dalam
sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA, yaitu :
·
Privasi
·
Akurasi
·
Properti
·
Akses
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi
dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk
melakukannya. Contoh kasus:
ü Junk mail
ü Manajer
pemasaran mengamati e-mail bawahannya
ü Penjualan
data akademis
Akurasi
terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu,
merugikan, dan bahkan membahayakan. Contoh kasus: Terhapusnya nomor keamanan
sosial yang dialami oleh Edna Rismeller Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa
digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari
rekening banknya.
Hak cipta
adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak seperti ini mudah untuk
didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus
70 tahun. Contoh : Paten merupakan
bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapatkan karena
hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif
dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun. Hukum rahasia
perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan
terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
B.
MORAL,
ETIKA DAN HUKUM
1. Moral :
tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah
2.
Etika : satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang
mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
3.
Hukum : peraturan per ilaku yang dipaksakan oleh otoritas
berdaulat,seperti pemerintah pada rakyat atau warga negaranya.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan
oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan
pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan
karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika dan moral tidak didefinisikan
secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
C.
HAK Sosial Dan Komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu
berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
Hak atas komputer menurut Deborah Johnson:
ü Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan
komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang
computer dengan
memanfaatkan software yang ada
memanfaatkan software yang ada
ü Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat
kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
ü Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan
ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang
tertentu diperlukan
spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara
spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara
ü Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak setiap orang atas informasi menurut Richard O. Masson)
1.
Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya
pribadi baik secara individu maupu
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
2.
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat
mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
D.
Isu-isu Pokok Etika Komputer
1.
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989).
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan
bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi
mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan
transmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya
carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services) atau melakukan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target sehingga ia tak dapat
memberikan layanan lagi, dan sebagainya.
2.
Cyber
Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah
internet. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara
langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk
membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan
demokrasi. Namun, Permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang
universal diantara pemakainya. Harus dipahami bahwa pengguna internet berasal
dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat
yang berbeda-beda. Di samping itu, pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan
identitas asli dalam berinteraksi. Hal itu membuat kita tidak saling mengenal
dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penghuni dunia maya mungkin
tidak akan pernah bertatap muka dengan penghuni yang lainya. Sementara itu,
munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis. Permasalahan-Permasalah
tersebut di atas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi
via internet.
3.
E-commerce
Secara umum dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah Sistem
perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan
internet. Dalam pelaksanaannya, e-commerce minimbulkan beberapa isu menyangkut
aspek hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara on lin
networking management tersebut.
Dengan berbagai permasalahan yang muncul menyangkut
perdagangan via internet tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat
digunakan sebagai standar transaksi.
4.
Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer
memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat itu di satu sini menimbulkan banyak
keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama
menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak
kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak,
softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya),
penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal. Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak
cukup tinggi. Kebanyakan pembajakan di Indonesia adalah pembajakan yang
dilakukan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC,
pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.
5.
Tanggung
Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di
bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali
mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena
alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak
hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri
mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dengan
pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain,
serata masyarakat dengan profesional.
Hubungan ini melibatkan suatu keanekaragaman minat, dan
Kadang-kadang minat ini dapat masuk ke dalam bertentangan satu sama lain. Para
profesional komputer yang bertanggung jawab, tentunya sadar dengan konflik
kepentingan yang mungkin terjadi dan berusaha untuk menghindarinya.
Di
Indonesia, Organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak 1974 yang
bernama IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika), juga sudah menetapkan
dode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi
komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku
profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi
terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi
ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan
lingkungan hidup.
E.
Cybercrime
Definisi
dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi,
internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan
terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula
untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan
komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena
ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada
dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internetterbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan
motif intelektual.
Biasanya jenis yang pertama ini
tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua
adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi
menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime
menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa
tipe cybercrime :
•
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa
izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
•
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin
dengan alat suatu terminal.
•
The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan
jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah,
menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi
atau orang lain.
•
Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama
mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa
berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan
data dalam situasi tertentu.
•
Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid
atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
•
To frustate data communication atau penyia-nyiaan data
komputer.
•
Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap
hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut,
nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon
Makarim, 2001: 12). Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer
adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem
milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat
diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi
waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto,2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa
dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan
internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berdasarkan survey AC Nielsen 2001
Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat
dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi
F.
Berikut
yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna komputer yang manyangkut etika
komputer yang baik :
a.
Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b.
Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya
komputer orang lain.
c.
Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya.
d.
Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
e.
Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian
palsu.
f.
Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa
membayar.
g.
Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan.
h.
Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain.
i.
Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau
sistem komputer yang dirancang.
j.
Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama
saat menggunakan komputer
G.
Pelanggaran Etika IT di Indonesia
Ø CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an.
Ø Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000.
Ø Plesetan nama domain klick BCA online, 2001.
Ø Website Mentawai dihack orang, 2005.
Ø Website BNI 46 dideface,
Ø Website BI dihack (2005),
Ø Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada.
Ø Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa.
Ø Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005,
contohnya :
1.
DR. Azahari.
Cyber psycho, 2005,
2.
Kerajaan Tuhan
Lia Eden.
3.
Beredar foto
syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006.
4.
Beredar foto
jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet.
5.
Tahun 2006
adanya isu kenaikan TDL,
6.
adanya isu PNS,
7.
website
TV7 (2006).
8.
Judi pun
memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
H.
Akibat
dari Ketiadaan Penggunaan IT
Akibat dari ketiadan pengaturan
tersebut, terjadi berbagai kasus yang merugikan seperti:
a.
Penyalahgunaan
oleh perusahaan terhadap data dan informasi pelanggan yang diserahkan sebagai
persyaratan transaksi bisnis;
b.
Terjadinya
kasus kartu tanda penduduk yang berlainan dengan data dan informasi dari yang
sebenarnya.
c.
Terjadinya kejahatan
yang bermula dari pencarian data dan informasi seseorang.
d.
Penghilangan
identitas atas data dan informasi dari pelaku kejahatan, seperti illegal
logging, fishing, mining dan money laundering, praktik perbankan
illegal dan lain sebagainya.
e. Pelanggaran privasi atas data dan informasi seseorang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara
pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam
masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama
dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi
kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah
Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA
sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan
program-program komputer dasar seperti Microsoft
Office. Tingginya penggunaan komputer di
Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.
Adanya etika komputer berfungsi agar mengubah penggunaan
komputer pada hal-hal yang negatif. Sekarang ini selain hal tersebut etika
komputer juga telah memiliki dasar hukum untuk mengontrol
pelanggaran-pelanggaran dalam etika komputer.
B.
SARAN
Untuk menghormati hasil karya orang lain/ciptaan orang lain
sebaiknya menggunakan produk yang asli jangan yang bajakan.
Daftar
Pustaka
http://andraaaslahka.blogspot.com/2013/03/sejarah-dan-perkembangan-etika-komputer.html
0 komentar:
Posting Komentar