RSS

Hukum Bisnis


Pengantar Hukum Bisnis
Jurusan Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik Jumindriyatmi.SH

Pengantar umum hukum bisnis.
a.       Pengertian dan Tujuan Hukum
b.      Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.       Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
d.      Sember-sumber Hukum Bisnis
e.       Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.       Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,

Kuliah 1.
A.    Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang, dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut unsure-unsur hukum adalah:
1.      Peraturan atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2.      Dibuat oleh badan resmi yang berwenang
3.      Bersifat memaksa
4.      Pelanggaran terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.     Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata “Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil (mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
            Berbeda dengan hukum, pengertian ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
            Arti bisnis: usaha komersil dan interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.

Kegiatan bisnis antara lain:
1.      Produksi
2.      Distribusi
3.      Penjualan barang/jasa untuk mendapat untung.
C.     Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mencapai tujuan Negara.
            Pengertian hukum bisnis
Hukum bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan perdaganggan barang/jasa.
Ruang lingkup hukum bisnis antara lain:
a.       Kontrak bisnis
b.      Jual beli
c.       Bentuk-bentuk perusahaan
d.      Investasi
e.       Perkreditan dan pembiyayaan
f.       Jaminan hutang
g.      Perpajakan, dll
D.    Sumber-sumber hukum bisnis
1.      Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.      Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3.      Undang-undang sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4.      Undang-undang yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·         Undang-undang tentang perseroan terbatas
·         Undang-undang tentang hak atas kekayaan intelektual
·         Undang-undang tentang perbank.an dll
E.     Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari hukum/peraturan itu.
Ada beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1.      Pact sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan harus ditaatin dgn itikat baik.
2.      Let posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan uu yg lama.
3.      Let spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada uu yg umum.
4.      Let spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg lebih rendah.
F.      Pengertian subyek hukum, objek hukum, hubungan hukum dll.
Subyek hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON) dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan melaksanakan kewajiban.
Dari penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a.       Manusia (natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh dibawah pengampuan/curatele.
b.      Badan hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1.      Badan hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2.      Badan hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c.       Hubungan hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d.      Peristiwa hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum. Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli diatur dalam KUH perdata        jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak melanggarnya berakibat sanksi hukum.

Kuliah 2
Hukum Perjanjian atau kontrak bisnis.
a.       Pengertian perjanjian/ kontrak
b.      Pihak-pihak dalam perjanjian/ kontrak
c.       Azas-azas hukum perjanjian
d.      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
e.       Bentuk-bentuk perjanjian
f.       Penyusunan perjanjian
g.      WAN PRESTASI

Etika Komputer


Etika Komputer
karya : Anastasia Leni Safitri (3142300433)
Mata Kuliah : Pengantar Komputer
Dosen: Tri Wahyudi, S.Si


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Robert H Blissmer 1985 mengatakan bahwa “Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
Perkembangan global internet sebagai ‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun disemua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.
Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi hal yang unik. Faktor yang utama adalah undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam kenyataan apabila ada kasus yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan hukumannya. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau sumber daya manusia dari penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal ini adalah POLRI, yang menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber. Bahkan pada taraf “unlimited world” (dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki oleh aparat penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat kejahatan ini kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah etika komputer itu?
2.      Apakah isu-isu dalam etika komputer?
3.      Apakah cybercrime itu?

C.     Tujuan
1)      Untuk mengetahui definisi dari etika komputer serta cakupan-cakupan yang termasuk didalamnya.
2)      Untuk mengetahui apa saja isu-isu dalam etika computer
3)      Untuk mengetahui definisi dari cybercrime

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates
カーソル・スイッチ