Pengantar
Hukum Bisnis
Jurusan
Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik
Jumindriyatmi.SH
Pengantar umum hukum
bisnis.
a.
Pengertian dan Tujuan Hukum
b.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
d.
Sember-sumber Hukum Bisnis
e.
Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.
Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,
Kuliah
1.
A.
Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu
peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang,
dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut
unsure-unsur hukum adalah:
1. Peraturan
atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2. Dibuat
oleh badan resmi yang berwenang
3. Bersifat
memaksa
4. Pelanggaran
terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata
“Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian
pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil
(mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
Berbeda dengan hukum, pengertian
ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat,
dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
Arti bisnis: usaha komersil dan
interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi
mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.
Kegiatan
bisnis antara lain:
1. Produksi
2. Distribusi
3. Penjualan
barang/jasa untuk mendapat untung.
C.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
Hukum
ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi.
Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula
yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya
keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan
perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut
berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya
bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian
adalah untuk mencapai tujuan Negara.
Pengertian hukum bisnis
Hukum
bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan
perdaganggan barang/jasa.
Ruang
lingkup hukum bisnis antara lain:
a. Kontrak
bisnis
b. Jual
beli
c. Bentuk-bentuk
perusahaan
d. Investasi
e. Perkreditan
dan pembiyayaan
f. Jaminan
hutang
g. Perpajakan,
dll
D.
Sumber-sumber hukum bisnis
1. Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
2. Kitab
undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3. Undang-undang
sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4. Undang-undang
yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa
contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·
Undang-undang tentang perseroan terbatas
·
Undang-undang tentang hak atas kekayaan
intelektual
·
Undang-undang tentang perbank.an dll
E.
Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip
atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari
hukum/peraturan itu.
Ada
beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1. Pact
sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan
harus ditaatin dgn itikat baik.
2. Let
posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan
uu yg lama.
3. Let
spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada
uu yg umum.
4. Let
spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg
lebih rendah.
F.
Pengertian subyek hukum, objek hukum,
hubungan hukum dll.
Subyek
hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON)
dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan
kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan
melaksanakan kewajiban.
Dari
penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a. Manusia
(natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh
dibawah pengampuan/curatele.
b. Badan
hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1. Badan
hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2. Badan
hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek
hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum
yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c. Hubungan
hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap
hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d. Peristiwa
hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum.
Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli
diatur dalam KUH perdata jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik
pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak
melanggarnya berakibat sanksi hukum.
Kuliah
2
Hukum
Perjanjian atau kontrak bisnis.
a. Pengertian
perjanjian/ kontrak
b. Pihak-pihak
dalam perjanjian/ kontrak
c. Azas-azas
hukum perjanjian
d. Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian
e. Bentuk-bentuk
perjanjian
f. Penyusunan
perjanjian
g. WAN
PRESTASI